Minuman beralkohol
Kenetralan sebagian atau keseluruhan artikel ini dipertentangkan. |
Minuman beralkohol atau kadang disingkat minol adalah minuman yang mengandung etanol. Etanol adalah bahan psikoaktif dan konsumsinya menyebabkan penurunan kesadaran. Di berbagai negara, penjualan minuman beralkohol dibatasi ke sejumlah kalangan saja, umumnya orang-orang yang telah melewati batas usia tertentu.
Efek samping[sunting | sunting sumber]
Bila dikonsumsi berlebihan, minuman beralkohol dapat menimbulkan efek samping ganggguan mental organik (GMO), yaitu gangguan dalam fungsi berpikir, merasakan, dan berprilaku. Timbulnya GMO itu disebabkan reaksi langsung alkohol pada sel-sel saraf pusat. Karena sifat adiktif alkohol itu, orang yang meminumnya lama-kelamaan tanpa sadar akan menambah takaran/dosis sampai pada dosis keracunan atau mabuk.
Mereka yang terkena GMO biasanya mengalami perubahan perilaku, seperti misalnya ingin berkelahi atau melakukan tindakan kekerasan lainnya, tidak mampu menilai realitas, terganggu fungsi sosialnya, dan terganggu pekerjaannya. Perubahan fisiologis juga terjadi, seperti cara berjalan yang tidak mantap, muka merah, atau mata juling. Perubahan psikologis yang dialami oleh konsumen misalnya mudah tersinggung, bicara mengawur, atau kehilangan konsentrasi.
Efek samping terlalu banyak minuman beralkohol juga menumpulkan sistem kekebalan tubuh. Alkoholik kronis membuat jauh lebih rentan terhadap virus termasuk HIV.
Mereka yang sudah ketagihan biasanya mengalami suatu gejala yang disebut sindrom putus alkohol, yaitu rasa takut diberhentikan minum alkohol. Mereka akan sering gemetar dan jantung berdebar-debar, cemas, gelisah, murung, dan banyak berhalusinasi.
Kandungan alkohol di atas 40 gram untuk pria setiap hari atau di atas 30 gram untuk wanita setiap hari dapat berakibat kerusakan pada organ/bagian tubuh peminumnya. Misalnya, kerusakan jaringan lunak yang ada di dalam rongga mulut, seputar tenggorokan, dan di dalam sistem pencernaan (di dalam perut). Organ tubuh manusia yang paling rawan akibat minuman keras adalah hati atau lever. Seseorang yang sudah terbiasa meminum minuman beralkohol, apalagi dengan takaran yang melebihi batas, setahap demi setahap kadar lemak di dalam hatinya akan meningkat. Akibatnya, hati harus bekerja lebih dari semestinya untuk mengatasi kelebihan lemak yang tidak larut di dalam darah. Dampak lebih lanjut dari kelebihan timbunan lemak di dalam hati tersebut akan memakan hati sehingga selnya akan mati. Kalau tidak cepat diobati akan terjadi sirosis (pembentukan parut) yang akan menyebabkan fungsi hati berkurang dan menghalangi aliran darah ke dalam hati. Kalau tidak segera diobati akan berkembang menjadi kanker hati.
Tidak hanya bagian lever yang akan rusak atau tidak berfungsi, bagian lain seperti otak pun bisa terganggu. Hal itu membuktikan bahwa minuman keras mengakibatkan penyakit yang bisa membawa kematian.
Efek samping minum alkohol dapat mempengaruhi elastisitas dinding arteri (kekakuan arteri) dan usia prematur arteri, sehingga mengganggu aliran darah. Selain itu, laki-laki sangat berisiko mengalami percepatan kekakuan arteri dibandingkan dengan peminum moderat yang berada di awal usia tua. Dan risiko ini tidak ditemukan pada wanita peminum, berdasarkan penelitian terhadap 3869 orang dimana 73 persen pesertanya adalah pria. Efek samping minum alkohol yang berlebihan juga akan meningkatkan risiko ketergantungan alkohol, faktor risiko kardiovaskular termasuk tekanan darah tinggi, obesitas, stroke, beberapa jenis kanker, bunuh diri dan beberapa diantaranya mengalami kecelakaan.[1]
Peminum berat didefinisikan dalam penelitian UK jika meminum etanol lebih dari 112 gram per minggu. Atau kira-kira setara dengan satu porsi beralkohol, setengah pint bir, atau setengah gelas anggur. Sedangkan peminum moderat meminum 1 sampai 112 gram etanol per minggu. The American Heart Association mendefinisikan konsumsi alkohol moderat pada pria rata-rata satu sampai dua gelas per hari, dan wanita satu gelas per hari. Minuman yang di konsumsi diantaranya adalah 12 ons bir dan empat ons anggur.[1]
Perizinan[sunting | sunting sumber]
Di Indonesia, minuman beralkohol yang diimpor diawasi peredarannya oleh negara. Dalam hal ini diamanatkan kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Indonesia (DJBC). Dalam istilah kepabeanan dan cukai; minuman beralkohol disebut sebagai Minuman Mengandung etil alkohol (MMEA). Impor/pemasukan MMEA dari luar negeri dilakukan oleh importir khusus.
Di samping MMEA impor, bea cukai juga memiliki kewenangan untuk mengontrol secara penuh pendirian pabrik MMEA dalam negeri. Setiap badan usaha yang hendak memproduksi MMEA, maka wajib memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC). Pengawasan MMEA di Indonesia tidak hanya dilakukan oleh DJBC, namun juga oleh pemerintah daerah.
Mengingat dampak negatif yang ditimbulkan akibat dari mengonsumsi MMEA tersebut. MMEA ini juga digolongkan dalam 3 golongan, yaitu golongan A (kurang dari 5%), golongan B (5% s.d. 20%), golongan C (lebih dari 20%). Untuk mengendalikan peredaran MMEA pemerintah melalui DJBC mengenakan tarif cukai pada tiap liter MMEA (penggunaan tarif spesifik).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar